Diduga Ada Kongkalikong di SPBU 34.138.06 Ciracas, Distribusi BBM Subsidi Disinyalir Jadi Ladang “Saweran” Oknum
Jakarta Timur - Dugaan praktik kongkalikong dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mencuat di SPBU 34.138.06 yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Kota Administrasi Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).
Temuan di lapangan memunculkan indikasi adanya penyimpangan distribusi BBM subsidi yang diduga melibatkan oknum petugas SPBU. Dugaan tersebut muncul setelah terpantau adanya kendaraan roda dua dengan tangki besar yang disebut-sebut berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi di lokasi yang sama.
Padahal, di area SPBU terpampang jelas spanduk imbauan resmi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan bahwa BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Bahkan, pembelian menggunakan jeriken diwajibkan menggunakan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Namun, fakta di lapangan diduga menunjukkan hal berbeda.
![]() |
| Dokumentasi foto ; Roy (Kabid investigasi DPP LSM PKN) |
Roy, selaku Kabid Investigasi DPP LSM PKN (Pemantau Keadilan dan Negara), mengaku menemukan pola transaksi yang dinilai mencurigakan.
“Masih sering terlihat kendaraan roda dua dengan tangki besar bolak-balik melakukan pengisian berulang. Ini patut diduga sebagai modus pelangsiran, penimbunan, atau penyalahgunaan BBM subsidi,” tegas Roy kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Tak hanya itu, muncul dugaan adanya praktik “saweran” atau pemberian sejumlah uang kepada oknum operator sebagai celah agar kendaraan tertentu tetap bisa melakukan pengisian berulang.
Jika dugaan tersebut benar, praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran SOP internal SPBU, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pidana karena merugikan keuangan negara dan menghambat distribusi subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas SPBU bernama Andi mengakui bahwa kendaraan roda dua dengan tangki modifikasi atau tangki besar memang tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi.
“Memang benar, motor dengan tangki besar atau yang bolak-balik tidak diperbolehkan. Saya sudah berkali-kali mengingatkan operator agar tidak melayani,” ujar Andi.
Andi juga mengungkapkan kemungkinan adanya tindakan tegas terhadap operator apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau memang terbukti melanggar, bisa saja ada sanksi. Tapi kewenangan penuh ada di manajer,” tambahnya.
Saat ditanya terkait sanksi dan pengawasan internal, Andi menyebut keputusan berada di tangan manajer SPBU, Ardi.
“Kalau untuk sanksi, itu kewenangan Pak Ardi selaku manajer,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ardi selaku manajer SPBU 34.138.06 belum memberikan klarifikasi resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Distribusi BBM subsidi di Indonesia diatur secara ketat melalui sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (sektor energi)
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
4. Ketentuan teknis dari BPH Migas dan PT Pertamina (Persero)
Selain itu, per April–Mei 2026, pengawasan distribusi BBM subsidi disebut semakin diperketat, termasuk larangan terhadap kendaraan dengan tangki modifikasi, kendaraan yang melakukan pengisian berulang (bolak-balik), hingga penerapan pengawasan digital berbasis barcode dan identifikasi nomor polisi kendaraan di sejumlah wilayah.
Setiap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
DPP LSM PKN mendesak BPH Migas, PT Pertamina (Persero), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Menurut mereka, langkah tegas sangat dibutuhkan agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak berubah menjadi ladang bisnis ilegal yang dimainkan oknum tertentu.
(Red)



Posting Komentar untuk "Diduga Ada Kongkalikong di SPBU 34.138.06 Ciracas, Distribusi BBM Subsidi Disinyalir Jadi Ladang “Saweran” Oknum"