Diduga Tanpa Izin, Pemasangan Kabel Udara Provider Starlet Berlangsung Dini Hari, Berpotensi Langgar Aturan Daerah
UPDATE DAERAH | Kota Tangerang - Aktivitas pemasangan jaringan utilitas kabel udara (KU) yang diduga dilakukan oleh provider Starlet menuai sorotan serius. Kegiatan yang berlangsung pada dini hari, Sabtu (25/04/2026), tersebut diduga tidak mengantongi izin maupun rekomendasi teknis (rekomtek) dari Pemerintah Kota Tangerang.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pekerjaan. Hariyanto, yang mengaku sebagai leader lapangan, merespons dengan nada tinggi.
“Kami hanya pekerja, Pak,” ujarnya singkat.
Situasi sempat memanas ketika awak media melakukan konfirmasi. Salah satu pria yang mengaku dari unsur marinir di tim lapangan bahkan melontarkan pertanyaan bernada menekan.
“Abang maunya apa sih?” ucapnya.
Awak media menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami hanya wawancara menanyakan izin-izinnya, tidak menyetop pekerjaan. Kalau mau lanjut, silakan kerja,” tegas wartawan.
Di lokasi, anggota patroli Polsek Karawaci bernama Jatmiko juga terlihat hadir. Kehadiran aparat disebut sebagai bagian dari koordinasi pihak Starlet. Namun demikian, substansi utama terkait legalitas pemasangan belum terjawab.
Perlu diketahui, pemasangan jaringan utilitas di wilayah Kota Tangerang tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat sejumlah regulasi yang mengatur secara tegas, di antaranya:
Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang pada prinsipnya melarang penggunaan fasilitas umum tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Peraturan terkait Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, yang mengatur bahwa pemasangan kabel, khususnya kabel udara, harus melalui izin dan rekomendasi teknis dari dinas terkait.
Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang juga secara bertahap mendorong penataan jaringan utilitas ke bawah tanah, sehingga pemasangan kabel udara tanpa izin dinilai bertentangan dengan arah kebijakan tata kota.
Tanpa adanya izin dan rekomtek, aktivitas pemasangan kabel udara berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif bahkan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Di lokasi terpisah, awak media mencoba mengonfirmasi pihak Trantib Kecamatan Periuk. Namun, respons yang diberikan justru menimbulkan tanda tanya besar.
Franky Simanjuntak mengaku tidak dapat turun ke lokasi.
“Maaf bang, saya hanya berdua, tidak bisa ke lapangan, dan kami takut. Kami sudah koordinasi dengan atasan, tapi tidak berani,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya lemahnya pengawasan terhadap aktivitas utilitas yang diduga melanggar aturan.
Aktivitas pemasangan yang dilakukan pada dini hari turut menjadi perhatian. Waktu tersebut kerap dianggap minim pengawasan, sehingga memunculkan dugaan adanya pola kerja yang menghindari kontrol publik.
Selain itu, sikap sejumlah pihak di lapangan yang terkesan defensif hingga intimidatif terhadap wartawan menjadi catatan penting. Hal ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen provider Starlet maupun Pemerintah Kota Tangerang terkait status perizinan pekerjaan tersebut.
Publik kini menanti ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan pelanggaran ini secara transparan dan profesional.
(Redaksi) vj


Posting Komentar untuk "Diduga Tanpa Izin, Pemasangan Kabel Udara Provider Starlet Berlangsung Dini Hari, Berpotensi Langgar Aturan Daerah"