BREAKING NEWS

Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Toko Kosmetik di Petamburan Jadi Sorotan



Jakarta Pusat - UPDATE DAERAH – Sebuah toko kosmetik yang berada di kawasan Jalan Petamburan V No.109, RT 02/RW 05, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin resmi. 


Temuan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan peredaran obat keras secara bebas di lingkungan permukiman padat penduduk tersebut dan toko tersebut Diduga milik seseorang berinisial F.


Dari hasil pantauan di lokasi pada Jumat (15/5/2026) pagi sekitar pukul 08.26 WIB, toko berkedok kosmetik itu tampak berada di pinggir jalan lingkungan warga.


Warga sekitar menduga toko tersebut tidak hanya menjual produk kosmetik, namun juga obat-obatan keras golongan G yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan tenaga farmasi resmi.


Peredaran obat keras tanpa izin dinilai dapat membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja. 


Obat golongan G sendiri termasuk obat yang penggunaannya harus diawasi karena berpotensi menimbulkan efek samping serius hingga penyalahgunaan.


Menurut ketentuan hukum, penjualan obat keras tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Kesehatan serta aturan mengenai kefarmasian. 


Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan legalitas usaha, izin edar obat, serta dugaan distribusi obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik toko yang disebut berinisial F terkait dugaan tersebut.


Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan agar tidak terjadi penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak generasi muda.


//Nis

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Tag Terpopuler