PEDOMAN MEDIA SIBER
Update daerah berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik sesuai dengan prinsip etika pers dan standar media siber di Indonesia.
1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi.
Berita yang berpotensi merugikan pihak lain akan diupayakan untuk menghadirkan keberimbangan (cover both sides).
2. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Komentar atau konten dari pengguna menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna
Redaksi berhak menghapus konten yang mengandung:
Ujaran kebencian
Hoaks atau disinformasi
Pornografi atau kekerasan
Pelanggaran hukum
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Setiap kesalahan berita akan diperbaiki secepatnya
Ralat atau koreksi akan disertai penjelasan
Hak jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan sesuai ketentuan
4. Pencabutan Berita
Berita dapat dicabut jika:
Mengandung kesalahan fatal
Melanggar hukum atau etika jurnalistik
Atas pertimbangan Dewan Redaksi
5. Iklan dan Konten Berbayar
Setiap konten berbayar atau iklan akan diberi penanda yang jelas
Redaksi menjaga pemisahan antara konten editorial dan iklan
6. Privasi dan Data Pribadi
Media menghormati privasi narasumber dan pengguna sesuai hukum yang berlaku.
7. Profesionalitas Wartawan
Wartawan dan kontributor bekerja sesuai:
Kode Etik Jurnalistik
Prinsip independensi dan akurasi
Tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi
PENUTUP
Pedoman ini menjadi acuan dalam operasional redaksi UPDATE DAERAH dalam menjaga kualitas dan integritas jurnalistik.
