Bentrokan Dua Perguruan Silat di Sukoharjo Berujung Mediasi, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Update Daerah | SUKOHARJO, Benuapost.id — Bentrokan yang melibatkan dua kelompok perguruan silat di Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya berlanjut ke meja mediasi.
Mediasi digelar di Mapolsek Polokarto pada Senin (7/9/2026) malam. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dua perguruan silat yang terlibat, yakni Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan PSNU Pagar Nusa, bersama unsur TNI, Polri, serta Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Pertemuan dilakukan sebagai langkah untuk meredam situasi dan mencegah terjadinya bentrokan susulan di wilayah Kecamatan Polokarto.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah. Mereka juga berkomitmen tidak melakukan pengerahan massa yang berpotensi memicu kembali ketegangan di tengah masyarakat.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah konflik berkembang lebih luas. Aparat keamanan juga meminta seluruh pihak menahan diri serta menyerahkan persoalan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski kedua pihak telah melakukan mediasi dan sepakat menjaga perdamaian, kesepakatan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
Polisi memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam bentrokan tetap akan ditangani berdasarkan hasil penyelidikan. Penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan fakta di lapangan, keterangan para saksi, serta barang bukti yang ditemukan.
Dengan demikian, upaya perdamaian antara kedua kelompok tidak dapat diartikan sebagai penghentian otomatis terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, polisi masih mengamankan seorang pria berinisial MFP (26), warga Kecamatan Polokarto. Ia diamankan setelah didapati membawa senjata tajam saat terjadi bentrokan.
Keberadaan senjata tajam tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami aparat dalam proses penanganan perkara.
Restorative Justice Masih Dimungkinkan
Di sisi lain, kepolisian menyebut penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) masih dimungkinkan sepanjang perkara dan pihak-pihak yang terlibat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Restorative justice pada prinsipnya mengedepankan penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak yang terkait, termasuk korban dan pelaku, dengan memperhatikan pemulihan serta kepentingan hukum yang berlaku.
Namun, penerapan mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena telah terjadi kesepakatan damai antara kelompok yang terlibat.
Polisi tetap akan melihat jenis pelanggaran, fakta kejadian, alat bukti, kondisi korban maupun pihak terduga pelaku, serta persyaratan lain yang ditentukan dalam mekanisme penyelesaian perkara.
Warga Diminta Tidak Terprovokasi
Aparat keamanan mengimbau masyarakat, khususnya anggota kedua perguruan silat, agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi, termasuk pengerahan massa maupun aksi balasan.
Kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi diharapkan menjadi momentum bagi kedua perguruan silat untuk menjaga hubungan sosial dan keamanan masyarakat di wilayah Sukoharjo.
Polisi bersama TNI dan pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Dengan adanya mediasi tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi bentrokan susulan. Sementara proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Update Daerah — Mengabarkan Fakta, Menjaga Kepercayaan.
