Tangerang Dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan yang terjadi di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, kini menjadi perhatian publik. Seorang pria bernama Poniman dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan yang menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, dan trauma terhadap korban.
Berdasarkan dokumen tanda bukti laporan kepolisian, perkara tersebut telah tercatat di SPKT Polresta Tangerang pada 5 Mei 2026 dan kini dalam penanganan aparat penegak hukum.
Kasus ini turut mendapat sorotan dari selaku Kepala Bidang Investigasi . Dalam keterangannya kepada awak media, Roy meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional dan transparan, Rabu (06/05/2026).
“Jika dugaan tindak pidana ini terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, maka proses hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan intimidasi, ancaman, ataupun kekerasan yang membuat masyarakat takut mencari keadilan,” tegas Roy.
Roy juga menilai, penegakan hukum yang konsisten sangat penting agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami dari PKN akan mengawal kasus ini agar prosesnya berjalan objektif, transparan, dan memberi rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat luas,” tambahnya.
Sementara itu, pihak korban berharap laporan yang telah dibuat tidak berhenti di meja penyidik, melainkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor Poniman belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait. (Red)
