Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Padi Gagal Panen Di Uruk Beko,Proyek Perumahan Di Desa Pamengkang Cirebon Diduga Sudah Berjalan Sebelum Izin Lengakap

Senin, 11 Mei 2026 | 12:57 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-11T06:11:59Z




UPDATE DAERAH
, KABUPATEN CIREBON — Hamparan sawah yang sebelumnya hijau dan ditanami padi di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kini berubah diratakan alat berat. Bukan karena gagal panen akibat hama atau kekeringan, melainkan diduga karena dikejar target kepentingan proyek pembangunan perumahan yang legalitasnya masih dipertanyakan.



Di lokasi proyek, alat berat jenis beko terlihat tanpa henti meratakan area persawahan yang menurut warga, tanaman padinya masih dalam kondisi bagus dan diperkirakan tinggal menunggu waktu panen sekitar dua bulan lagi. Namun sebelum bulir padi menguning, lahan justru lebih dulu “dipanen” alat berat.



Hasil penelusuran di lapangan memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi seluruh izin penting sebagaimana mestinya. Warga mengaku hanya mengetahui adanya persetujuan lingkungan dari tingkat RT, RW, dan sebagian masyarakat sekitar. Sementara dokumen krusial seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, izin lokasi hingga dokumen kajian lingkungan disebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.


Fakta yang lebih mengejutkan muncul dari keterangan Kuwu Desa Pamengkang, H. Kosasih. Ia mengungkapkan bahwa saat pihak pengembang datang meminta izin dan koordinasi ke kantor desa, pihak pengembang sendiri mengakui proses perizinan resmi proyek tersebut belum selesai. Menurut Kuwu, pihak pengembang saat itu menyampaikan bahwa seluruh perizinan masih dalam tahap pengajuan dan belum sepenuhnya terbit.


Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan publik bahwa proyek pembangunan telah berjalan lebih dulu sebelum legalitas utamanya benar-benar lengkap. Ironisnya, meski izin disebut masih berproses, aktivitas alat berat dan perataan lahan justru sudah berlangsung di area sawah produktif.


Kuwu Desa Pamengkang, H. Kosasih, juga membenarkan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan tanah bengkok desa yang telah mengalami proses “puter guling” sejak tahun 1995. Ia menyebut petani penggarap sawah telah menerima kompensasi karena tanaman padi yang belum panen terpaksa diuruk demi mengejar target pengerjaan proyek.


Namun penjelasan itu justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut selama ini masih aktif dimanfaatkan warga sebagai area pertanian produktif. Bahkan Kuwu sendiri mengakui pernah meminta agar lahan tetap digunakan masyarakat untuk bercocok tanam supaya tidak berubah menjadi lokasi pembuangan sampah liar.


Kini publik mempertanyakan, bagaimana mungkin proyek pembangunan bisa berjalan dan sawah produktif diratakan, sementara pihak pengembang sendiri disebut telah mengakui izin resminya masih dalam proses pengajuan.


DUGAAN PELANGGARAN ALIH FUNGSI SAWAH PRODUKTIF


Kasus ini membuka dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan pertanian dan tata ruang. Jika lahan tersebut masuk kategori sawah produktif, maka alih fungsi tanpa prosedur jelas berpotensi bertabrakan dengan berbagai regulasi penting.


Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang melarang alih fungsi lahan pertanian produktif tanpa izin pemerintah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan RTRW yang berlaku.


Tak hanya itu, aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 juga mewajibkan izin bangunan diterbitkan sebelum aktivitas konstruksi dimulai.


Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, proyek tersebut berpotensi terkena sanksi administratif, penghentian pembangunan, hingga konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Minimnya keterbukaan dari pihak pengembang maupun lemahnya pengawasan pemerintah semakin memperbesar kecurigaan masyarakat. Warga menilai pemerintah daerah dan dinas terkait tidak boleh tinggal diam melihat sawah produktif diratakan begitu saja sementara legalitas proyek sendiri diakui masih dalam proses pengajuan.


Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, legalitas pembangunan, kesesuaian tata ruang hingga dugaan pelanggaran alih fungsi sawah produktif.


Sebab jika praktik seperti ini terus dibiarkan, yang terkubur bukan hanya tanaman padi milik petani, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan terhadap lahan pangan yang seharusnya dijaga negara.


-- Eka--

×
Berita Terbaru Update