Brebes – UPDATE DAERAH - Pemerintah Kabupaten mengungkap dugaan pelanggaran serius terkait sistem kehadiran aparatur sipil negara (ASN). Bupati menyatakan sekitar 3.000 ASN diduga terlibat penggunaan aplikasi absensi ilegal untuk melakukan presensi fiktif.
Temuan ini merupakan hasil investigasi internal yang dilakukan di lingkungan Pemkab Brebes. Dari total sekitar 17.800 ASN, ribuan di antaranya diduga memanfaatkan aplikasi yang telah dimodifikasi agar tetap tercatat hadir tanpa benar-benar berada di tempat kerja.
Pengguna aplikasi ilegal tersebut disebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga sejumlah pejabat struktural. Modus yang digunakan diduga dengan membayar sejumlah uang, sekitar Rp250 ribu per tahun, kepada pihak penyedia layanan ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes melakukan uji sistem dengan menonaktifkan server absensi resmi selama dua hari. Hasilnya, data kehadiran tetap masuk secara tidak wajar, sehingga mengindikasikan adanya sistem di luar mekanisme resmi.
Dari penelusuran tersebut, identitas ASN yang terlibat berhasil dikumpulkan. Bupati Paramitha menegaskan bahwa praktik ini berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi, karena para pelaku tetap menerima tunjangan meski tidak menjalankan kewajiban kerja secara semestinya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi sudah mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara,” tegasnya.
Pemerintah daerah memastikan akan menindaklanjuti kasus ini bersama aparat penegak hukum. Sanksi tegas, termasuk pemecatan, disiapkan bagi ASN yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut
//ss
