Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"Kuwu Disorot: Dugaan Konflik Kepentingan di Balik Proyek Perumahan Pamengkang

Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-13T11:09:51Z


Update Daerah
- Kabupaten Cirebon — 13 Mei 2026,Sorotan tajam kini mengarah ke Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu. Di tengah masifnya pembangunan perumahan yang terus berjalan, muncul dugaan serius: konflik kepentingan yang melibatkan Kuwu setempat.


Lahan yang digunakan untuk proyek tersebut disebut-sebut berasal dari sawah bengkok desa—aset yang seharusnya dijaga untuk kepentingan masyarakat—namun kini diduga telah berubah status menjadi milik pribadi melalui mekanisme puter guling pada tahun 1995.


Apakah proses tersebut sah?

Dan apakah masyarakat benar-benar mengetahui serta dilibatkan?


Yang membuat situasi semakin panas, muncul dugaan bahwa Kuwu Pamengkang justru meminta pihak pengembang untuk membuat sertifikat tanah atas lahan tersebut. Langkah ini dinilai tidak wajar, apalagi jika dilakukan di tengah status lahan yang masih dipertanyakan.


Tak berhenti di situ, informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa Kuwu juga diduga akan ikut menyuplai material untuk proyek perumahan tersebut. Jika benar, hal ini memperkuat indikasi adanya konflik kepentingan—di mana seorang kepala desa tidak lagi berada pada posisi netral, melainkan diduga ikut terlibat dalam aktivitas bisnis proyek.


Di lapangan, aktivitas pembangunan terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Alat berat bekerja, lahan diratakan, dan pembangunan berjalan seolah tanpa persoalan.


Namun berdasarkan penelusuran, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari instansi terkait. Pembangunan disebut hanya bermodal persetujuan tingkat desa, tanpa kejelasan dari dinas teknis seperti tata ruang, perumahan, maupun perizinan terpadu.


Seorang aktivis lokal pun angkat bicara dengan nada keras:

“Ini berpotensi jadi penyalahgunaan kewenangan. Kalau kepala desa ikut bermain dalam proyek yang izinnya belum jelas, ini harus diusut tanpa kompromi!”


Jika dugaan ini terbukti, maka potensi pelanggaran hukum yang muncul sangat serius. Mulai dari pelanggaran Undang-Undang Desa, aturan tata ruang, hingga indikasi tindak pidana korupsi jika ditemukan adanya keuntungan pribadi.


Kini, publik menunggu ketegasan aparat dan pemerintah daerah.


Desakan pun menguat:

Audit ulang status tanah eks sawah bengkok

Penghentian sementara proyek

Klarifikasi terbuka dari Kuwu dan pengembang

Jika tidak segera ditindak, kasus ini bisa menjadi preseden buruk—bahwa aset desa bisa dengan mudah berubah menjadi kepentingan pribadi, sementara aturan hanya menjadi pelengkap semata.


Apa yang sebenarnya terjadi di Desa Pamengkang?

Publik berhak tahu—dan hukum harus ditegakkan.

(Eka)

×
Berita Terbaru Update