Menjaga Objektivitas,Pihak Terkait Sampaikan Hak Jawab Atas Pemberitaan Galian Kabel di Cirebon
CIREBON, 13 Juni 2026 – Menyikapi pemberitaan yang beredar dengan judul “Galian Kabel Misterius di Cirebon Terungkap, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Berseragam?”, sejumlah pihak terkait menyampaikan klarifikasi dan hak jawab resmi guna menjaga objektivitas informasi serta menghindari munculnya asumsi yang dapat menyesatkan publik.
Klarifikasi dan hak jawab ini disusun berdasarkan statement JN atau pernyataan resmi yang diterima dari pihak terkait yang merasa perlu memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan perhatian dugaan keterlibatan oknum berseragam dalam aktivitas galian kabel yang menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut belum disertai bukti yang sah, hasil penyelidikan resmi, maupun pernyataan dari aparat penegak hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu. Oleh karena itu, segala bentuk tuduhan yang berkembang masih bersifat dugaan dan tidak dapat dijadikan sebagai fakta hukum.
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut menegaskan bahwa setiap informasi yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang konfirmasi yang berimbang kepada seluruh pihak terkait sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
"Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun demikian, setiap pemberitaan juga harus mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan agar tidak menimbulkan opini yang dapat merugikan nama baik individu maupun institusi tertentu," tegas sumber yang memberikan klarifikasi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam aktivitas galian kabel tersebut, maka proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang berlaku. Publik diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil resmi dari instansi yang berwenang.
Sejumlah pemerhati hukum dan media juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas profesionalisme jurnalistik, termasuk penerapan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang pers. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi secara proporsional dan memperoleh ruang yang setara dalam pemberitaan.
Pihak yang menyampaikan statement tersebut berharap agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku serta mengedepankan informasi yang telah terverifikasi. Klarifikasi ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk hak jawab guna memastikan informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak, tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi, serta menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.
(Tim)
