BREAKING NEWS

Terbongkar! Jaringan Narkoba Berkedok Toko Kosmetik di Subang, Jual Obat Keras Ilegal di Pinggir Jalan



SUBANG, UPDATE DAERAH – Miris, prihatin, dan memprihatinkan. Di jantung Kabupaten Subang, tepatnya di Jalan Raya Subang-Cidahu, Desa Sindang Sari, Kecamatan Cikaum, sebuah praktik penjualan obat keras ilegal berkedok toko kosmetik marak terjadi. Obat-obat golongan G seperti Hexymer, Tramadol, dan Tryex diperjualbelikan secara bebas melalui metode Cash on Delivery (COD), meresahkan masyarakat dan mengancam generasi muda.


Pantauan awak media di lokasi menemukan keramaian yang mencurigakan. Pembeli dari berbagai kalangan, mulai dari pemuda hingga orang tua, tampak antre untuk mendapatkan "barang haram" tersebut. Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko yang akrab disapa "Gondrong" mengaku tidak mengetahui siapa pemilik toko tersebut.


Obat-obatan terlarang ini dijual dengan harga murah dan disamarkan di balik kegiatan nongkrong. Padahal, efeknya tidak jauh berbeda dengan narkoba, dapat menurunkan kesadaran dan memicu tindakan kriminal. Fenomena ini sungguh ironis, mengingat obat-obat tersebut dilarang keras untuk diperjualbelikan tanpa resep dokter dan pengawasan medis.


Pihak Buserkriminalitas mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Kesehatan untuk segera bertindak tegas menertibkan praktik ilegal ini. Tindakan hukum tanpa pandang bulu harus dilakukan terhadap para pelaku yang terbukti memperjualbelikan obat-obatan ilegal tersebut.


Harapan besar disematkan kepada Polsek Pagaden dan Polres Subang untuk segera menyegel dan menangkap toko yang diduga kuat menjadi sarang peredaran obat keras golongan G. Jangan biarkan lingkungan yang bersih tercemar dan generasi muda terjerumus dalam jurang kehancuran akibat narkoba jenis obat-obatan.


Praktik jual beli obat keras golongan G ini diduga kuat menyalahi ketentuan izin edar dagang dan dilakukan dengan modus operandi membuka toko kosmetik. Penggunaan Hexymer, Tramadol, dan Tryex wajib dalam pengawasan dokter karena dapat menimbulkan efek samping berbahaya jika disalahgunakan.


Para pelaku usaha yang nekat memperjualbelikan obat keras ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 197 UU Kesehatan yang sama dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga terancam pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.


//ss

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Tag Terpopuler