LBH Bantah Keterangan Direktur RSUD Kota Tangerang Soal Kebutuhan SDM: Harus Berdasarkan Analisis Beban Kerja dan Rasio Pelayanan
KOTA TANGERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia kembali menyoroti pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di RSUD Kota Tangerang. LBH menilai penjelasan Direktur RSUD Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny, terkait jumlah pegawai yang dinilai sesuai kebutuhan pelayanan belum didukung dengan pemaparan data Analisis Beban Kerja (ABK) maupun rasio kebutuhan tenaga kerja yang terukur.
Sebelumnya, Direktur RSUD Kota Tangerang menjelaskan bahwa jumlah pegawai rumah sakit pada tahun 2024 mencapai 863 orang dan per Juni 2026 sekitar 830 orang. Menurutnya, kebutuhan SDM dihitung berdasarkan berbagai indikator pelayanan, seperti jumlah kunjungan rawat jalan, pasien rawat inap, tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR), layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 24 jam, hingga ketersediaan layanan spesialistik dan subspesialistik.
Ia juga menegaskan bahwa RSUD Kota Tangerang sebagai rumah sakit tipe C dengan kapasitas sekitar 230 tempat tidur (TT) memiliki karakteristik pelayanan yang berbeda dengan instansi yang hanya beroperasi pada jam kerja biasa.
Namun demikian, Ketua LBH, Iqbal, menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan mengenai efektivitas jumlah pegawai yang dimiliki RSUD Kota Tangerang saat ini.
“Pernyataan bahwa kebutuhan SDM disesuaikan dengan banyaknya layanan tentu harus dibuktikan melalui dokumen Analisis Beban Kerja, standar ketenagaan, produktivitas pegawai, dan evaluasi distribusi tenaga kerja. Bukan sekadar menyebut banyaknya layanan yang tersedia,” ujar Iqbal.
Berdasarkan kajian yang dilakukan LBH, dengan kapasitas layanan sekitar 230 tempat tidur dan jumlah pegawai sekitar 830 orang, rasio SDM terhadap tempat tidur di RSUD Kota Tangerang diperkirakan berada pada angka sekitar 4,2 pegawai per tempat tidur.
Menurut Iqbal, angka tersebut tergolong relatif tinggi apabila dibandingkan dengan sejumlah rumah sakit swasta yang memiliki kapasitas layanan sebanding.
“Pada umumnya rumah sakit swasta berskala besar mampu mengoperasikan layanan dengan rasio tenaga kerja berkisar antara 2 hingga 3,5 pegawai per tempat tidur, tergantung kompleksitas pelayanan yang diberikan. Tingkat efisiensi tersebut biasanya didukung oleh sistem kerja yang lebih terintegrasi, digitalisasi pelayanan, penguatan manajemen, serta distribusi tenaga kerja yang lebih efektif,” jelasnya.
LBH juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan secara tegas mengatur bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyusun kebutuhan SDM berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK), standar ketenagaan, kebutuhan riil pelayanan, distribusi tenaga, serta produktivitas organisasi.
Karena itu, LBH mempertanyakan apakah seluruh proses perencanaan dan penataan SDM di RSUD Kota Tangerang telah dilakukan sesuai ketentuan tersebut.
Selain aspek jumlah pegawai, LBH juga menyoroti struktur organisasi RSUD Kota Tangerang yang berstatus Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan Kota Tangerang dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Jika RSUD Kota Tangerang berstatus UPT, maka muncul pertanyaan mengenai kesesuaian struktur organisasi yang diterapkan, termasuk efektivitas tata kelola administrasi dan keuangan yang berjalan selama ini. Hal ini penting untuk dikaji agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi maupun pemborosan organisasi,” kata Iqbal.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat urgensi dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan SDM, pelaksanaan Analisis Beban Kerja, tingkat produktivitas pelayanan, serta tata kelola organisasi RSUD Kota Tangerang.
LBH menegaskan bahwa dorongan audit bukan bertujuan menyalahkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika memang jumlah pegawai yang ada telah sesuai dengan kebutuhan riil pelayanan dan hasil Analisis Beban Kerja, maka tentu hal itu dapat dibuktikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidakefisienan atau ketidaksesuaian tata kelola, maka harus segera dilakukan perbaikan demi kepentingan pelayanan publik,” tutup Iqbal.
Reporter : arfn
Redaktur : vj
