BREAKING NEWS


 

LBH Trisula Desak Wali Kota Tangerang Bertindak Tegas, Rangkap Jabatan Direktur RSUD Dinilai Berpotensi Langgar Tata Kelola Pemerintahan

 

Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H.,

KOTA TANGERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia menyoroti dugaan rangkap jabatan yang saat ini diemban Direktur UPT RSUD Kota Tangerang, dr. H. Yusuf Alfian Geovanny, M.K.M., yang juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang di lingkungan RSUD Kota Tangerang.


Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditetapkan Wali Kota Tangerang pada 27 Februari 2026, dr. H. Yusuf Alfian Geovanny, M.K.M. ditunjuk untuk merangkap sebagai Plt Kepala Bidang di lingkungan RSUD Kota Tangerang terhitung sejak 1 Maret 2026.


Kondisi tersebut memunculkan perhatian berbagai pihak terkait kesesuaian kebijakan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dampaknya terhadap tata kelola organisasi rumah sakit daerah. Selain itu, sejumlah kalangan juga mempertanyakan efektivitas kinerja pascapenunjukan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini dinilai belum terlihat peningkatan kinerja maupun inovasi yang signifikan dalam pelayanan dan pengelolaan RSUD Kota Tangerang sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Direktur RSUD Kota Tangerang pada 2025 oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang.


Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola organisasi dan pengawasan kepegawaian.


"Penting dilakukan kajian dan pemeriksaan terhadap kesesuaian jabatan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi perangkat daerah dan pengelolaan rumah sakit daerah. Direktur rumah sakit seharusnya fokus menjalankan fungsi manajerial, pelayanan, serta pengawasan internal rumah sakit. Apabila benar terdapat rangkap jabatan struktural lain, perlu dipastikan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan," ujar Iqbal.


Menurut LBH Trisula Keadilan Indonesia, rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi pengawasan, khususnya di bidang kepegawaian dan tata kelola organisasi. Situasi ini dinilai dapat memunculkan persepsi bahwa mekanisme kontrol internal menjadi kurang optimal apabila satu pejabat memiliki kewenangan pada dua fungsi yang saling berkaitan.


Selain itu, LBH Trisula Keadilan Indonesia mengingatkan bahwa berdasarkan mekanisme pembinaan dan pengawasan aparatur di lingkungan pelayanan kesehatan daerah, Kepala Dinas Kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan rumah sakit daerah. Apabila dalam hasil evaluasi ditemukan ketidaktercapaian target kinerja, pelanggaran tata kelola, atau ketidakmampuan menjalankan tugas secara profesional, Kepala Dinas Kesehatan dapat menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.


"Kepala Dinas Kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Daerah. Jika seorang direktur rumah sakit dinilai tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan atau tidak menjalankan tugas secara optimal, maka hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan bagi Kepala Daerah untuk mengambil langkah pembinaan maupun tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Iqbal.


Lebih lanjut, LBH Trisula Keadilan Indonesia menegaskan bahwa kewenangan menjatuhkan sanksi administratif bukan berada pada Kepala Dinas Kesehatan, melainkan merupakan hak prerogatif Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Berdasarkan rekomendasi dan hasil pemeriksaan yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, melakukan demosi, hingga pemberhentian apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakmampuan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


LBH Trisula Keadilan Indonesia menilai bahwa apabila hasil evaluasi menunjukkan tidak adanya peningkatan kinerja, inovasi pelayanan, maupun perbaikan tata kelola organisasi sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur RSUD Kota Tangerang, maka Wali Kota Tangerang perlu mempertimbangkan langkah pembinaan yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk opsi demosi atau pemberhentian apabila terdapat dasar hukum dan hasil evaluasi yang mendukung.


"Oleh karena itu, Wali Kota Tangerang harus berani mengambil sikap tegas demi menjaga integritas birokrasi dan kemajuan pelayanan kesehatan di RSUD Kota Tangerang. Jangan sampai muncul kesan bahwa rangkap jabatan dibiarkan tanpa evaluasi yang jelas. Apabila terdapat hasil evaluasi yang menunjukkan adanya persoalan tata kelola maupun kinerja, maka Kepala Daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.


LBH Trisula Keadilan Indonesia meminta Wali Kota Tangerang untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi secara terbuka terkait status jabatan yang bersangkutan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan kesehatan daerah.


Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah evaluasi maupun penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang, LBH Trisula Keadilan Indonesia menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menyampaikan laporan dan permohonan pemeriksaan kepada instansi yang berwenang, serta menyampaikan aspirasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangannya guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


LBH Trisula Keadilan Indonesia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka aparat penegak hukum, termasuk KPK, memiliki kewenangan untuk melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jangan sampai persoalan ini terus bergulir tanpa kejelasan. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa seluruh pejabat menjalankan tugasnya sesuai aturan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan negara," tutup Iqbal.

Red (arifin vj) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Tag Terpopuler